Berita Terkini

Ini Empat Usulan KPU dalam Penyempurnaan UU Pemilu dan UU Pemilihan

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024. Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu. Empat usulan ini disampaikan Pimpinan KPU RI Arief Budiman pada rapat dalam rangka Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (16/03) di Jakarta. “Prinsipnya KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024, dan tentu perlu pengaturan-pengaturan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar, serta evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020,” tutur Arief di depan para perwakilan badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sekaligus desk pilkada Kemendagri di tingkat provinsi. Arief juga menjelaskan, saat ini KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang lalu yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Hal ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat tentang penggunaan teknologi informasi Sirekap dalam UU Pemilu. Terkait salinan rekapitulasi digital, berdasarkan uji coba Sirekap pada Pemilihan 2020, salinan tersebut mempermudah tugas KPPS, karena KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual. Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang. “Penting juga terkait verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol. Terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, perlu pengaturan yang lebih tegas terkait kewenangan, tugas dan hubungan antar tiga lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta penataan jadwal dan proses rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Arief. Sementara itu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan mengungkapkan keyakinan hati pemerintah tetap melaksanakan Pemilihan 2020 yang lalu dengan pertimbangan dari 270 daerah yang pemilihan banyak kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada awal tahun 2021. Apabila Pemilihan 2020 mundur kembali maka banyak daerah yang hanya dipimpin oleh Plt dengan kewenangan terbatas. Untuk itu pemilihan tetap dilaksanakan di tahun 2020 dengan protokol kesehatan. “Apresiasi kepada semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat dan sinergitas seluruh elemen bangsa ini untuk menyukseskan Pemilihan 2020 dengan pelaksanaan ketat protokol kesehatan. Kemendagri sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah terus meminta kepada semua daerah agar melaporkan segera atas setiap persoalan yang terjadi kepada pemerintah pusat secara cepat dan tepat, serta dicari solusi terbaik,” ujar Maria dalam rapat tersebut. (humas kpu ri arf/foto: jap/ed diR)

Data KPU Menjawab Kebutuhan Faktual, Update dan Eksistensi Data

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meresmikan kerja sama pemanfaatan data pemilih untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19, Selasa (2/3/2021). Kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Juga turut menandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno bersama Sekjen Kemenkes Oscar Primadi terkait Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Data Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan untuk Pendataan Sasaran Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19; Penyerahan Akses Data Pemilih untuk Mendukung Program Vaksinasi Covid-19 dari KPU ke Kemenkes serta Penandatangan Berita Acara Serah Terima Data Pemilih untuk Mendukung Program Vaksinasi Covid-19. Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama ini mengingat data penerima vaksin yang dipegang Kemenkes saat ini masih terdapat kekuranglengkapan. Terutama terkait pembaruan data (update data) serta eksistensi data. Kedua hal ini yang menurut dia bisa terjawab dengan data yang dimiliki KPU, yang rutin diperbarui minimal setiap lima tahun sekali. “Dua isu itu kami bekerja keras untuk bisa atasi dan itu hanya bisa terjadi kalau ada kerja sama,” ujar Budi. Budi pun mengakui Kemenkes tidak memiliki kemampuan untuk mengelola data kependudukan yang dibutuhkan saat ini. Terutama terkait data penduduk yang sudah wafat atau domisili yang valid. “Kemenkes seharusnya tidak usah manage itu, karena bukan tupoksinya dan kita juga tidak update, yang penting kita tandatangan sama pak ketua (KPU), kita butuh, bisa akses,” tambah Budi. Sementara itu Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra berterima kasih atas kepercayaan Kemenkes menggunakan data pemilih sebagai dukungan program vaksinasi nasional Covid-19. KPU menurut dia merasa bangga bisa mendukung program nasional ini untuk manfaat masyarakat. “Dan kami juga ingin berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi nasional,” ujar dia. Ilham pun membenarkan bahwa data pemilih milik KPU memiliki keunggulan dalam hal pembaruan maupun validitasnya. Selain rutin diperbarui untuk kebutuhan pemilu dan pemilihan (2014, 2015, 2017, 2018, 2019 dan 2020), diluar itu (tahapan pemilu dan pemilihan) KPU juga rutin memperbarui data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. “Jadi prinsipnya data kita berbasis faktualitas,” tandas Ilham. Selain itu keunggulan data pemilih milik KPU adalah prosesnya yang bertingkat, mulai dari DP4 yang dimutakhirkan dari rumah ke rumah, sampai dengan proses pengawasan yang dilakukan partai politik serta Bawaslu melalui masukan dan rekomendasinya. “Agar data kita akurat,” tambah Ilham. Turut hadir pada MoU ini Pimpinan KPU RI lainnya, Arief Budiman, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi. Turut datang Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) 

Dalam Waktu Dekat KPU Akan Gelar Vaksinasi

Jakarta, kpu.go.id – Program vaksinasi nasional Covid-19 terus digulirkan pemerintah ke tengah masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku institusi yang mendukung penuh program ini pun mempunyai komitmen yang sama yang dalam waktu dekat juga akan menggelar vaksinasi bagi pegawainya. Mempertimbangkan pentingnya pemahaman sebelum proses vaksinasi dilakukan, pada Selasa (2/3/2021) berlangsung sosialisasi vaksinasi nasional Covid-19 untuk para pegawai di lingkungan KPU RI. Sosialisasi secara daring ini menghadirkan dua narasumber, Dr Iris Rengganis dari Divisi Alergi Imunologi Klinik Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM serta Dr Maxi Rein Rondonuwu sebagai Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes. Membuka jalannya kegiatan sosialisasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto membacakan sambutan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang pada intinya mengajak seluruh pegawai di lingkungan KPU RI untuk menyukseskan program vaksinasi nasional Covid-19. Pada pengarahan tersebut, Lucky yang mewakili Sekjen juga menegaskan komitmen KPU mendukung program vaksinasi nanti melalui penyiapan sarana dan prasarana, pendataan pegawai yang akan menerima vaksin, koordinasi dengan pihak terkait (Dinkes DKI serta Kemenkes), juga pengaturan jadwal kegiatan vaksin tersebut. “Empat tahapan kesiapan ini membuktikan KPU serius mendukung program pemerintah untuk bersama mencegah dan menyukseskan vaksinasi,” ucap Lucky melanjutkan sambutan Sekjen. Adapun untuk poin terakhir, hasil rapat terakhir diungkapkan Lucky, bahwa KPU RI akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada 15-16 Maret 2021. “Jangan panik, ikuti petunjuk pemerintah dan tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Lucky. Sementara itu Iris Rengganis dalam pemaparannya menjelaskan manfaat vaksinasi sebagai upaya mencegah penularan, eradikalisasi penyakit menular hingga mengendalikan penularan penyakit. Guru Besar FKUI tersebut melanjutkan fase uji klinik dari vaksinasi, pentingnya vaksinasi sebagai upaya herd immunity hingga prioritas penerima vaksin. Dia juga menjelaskan efek samping dari vaksin, yang menurut dia tidak perlu dikhawatirkan karena efek sampingnya masih ringan hingga sedang. “Hampir sama dengan vaksin lain, dapat berupa efek lokal (kemerahan, bengkak, nyeri) atau efek sistemik (demam, sakit kepala, pusing, mual),” tambah Iris. Pembicara kedua, Maxi Rein Rondonuwu menerangkan tentang strategi penanggulangan Covid-19 yang dilakukan pemerintah selain vaksinasi yaitu melalui program 3T dan 3M. Ketiganya menurut dia harus berjalan sinergis untuk mencegah penularan. Maxi juga menerangkan tentang jumlah kelompok prioritas penerima vaksin yang mencapai 181,5 juta orang hingga prinsip pelaksanaan vaksin Covid-19 dan pemberian vaksin bagi lansia. (hupmas kpu ri dianR/foto: ieam/ed diR)

KIP BM Kunjungi Kodim 0119 Bicarakan Data Pemilih Pensiunan TNI dan Anggota Persit

Redelong (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah kunjungi Kodim 0119/BM, guna lakukan koordinasi data  pemilih bagi pensiunan TNI dan juga anggota Persit. Kehadiran Komisioner KIP juga bersama anggota Bawaslu Bener Meriah, diterima langsung oleh Dandim 0119 Letkol Inf. Valyan Tatyunis yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. M. Indra SP, Rabu (3/3/2021). Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar mengatakan, kehadiran mereka untuk melakukan koordinasi dan validasi data terkait data pemilih bagi keluarga besar TNI dan pensiunan TNI di Kabupaten Bener Meriah. “Kunjungan kami selain bersilaturrahim untuk pertama kali ke Kodim 0119/BM, juga berkoordinasi terkait data pemilih berkelanjutan bagi keluarga TNI,” sebutnya. Kemudian Kasdim Mayor Inf M Indra SP menyebutkan, pihaknya dengan senang hati menyambut kehadiran rekan-rekan komisioner KIP dan Bawaslu Bener Meriah. Terkait dengan permintaan data yang dibutuhkan, pihaknya dalam waktu tidak lama akan mempersiapkan data tersebut. Mengutip pernyataan Plt Ketua KPU RI Ilham Sahputra, bahwa data pemilih milik KPU memiliki keunggulan dalam hal pembaruan maupun validitasnya.  Selain rutin diperbarui untuk kebutuhan pemilu dan pemilihan (2014, 2015, 2017, 2018, 2019 dan 2020), diluar itu (tahapan pemilu dan pemilihan) KPU juga rutin memperbarui data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal tersebut sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. “Jadi prinsipnya data kita berbasis faktualitas,” sebutnya. Selain itu keunggulan data pemilih milik KPU adalah prosesnya yang bertingkat, mulai dari DP4 yang dimutakhirkan dari rumah ke rumah, sampai dengan proses pengawasan yang dilakukan partai politik serta Bawaslu melalui masukan dan rekomendasinya. Hal tersebut agar data itu akurat.  Hadir dalam kegiatan koordinasi ini, Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Juhprianda, Mahyuzar komisiner KIP, serta Plt Sekretaris KIP Muhatir dan Radiyanto Kasubag Hukum KIP Bener Meriah. Hadir juga Komisioner Bawaslu Bener Meriah Surrahman, yang didampingi sejumlah stafnya.(Humas KIPBM)

Hari Ini KIP Bener Meriah Laksanakan Rapat Koordinasi DPB Bulan Februari 2021

REDELONG (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan Tahun 2021 (DPB) di tingkat Kabupaten Bener Meriah, Selasa (2/3/2021). Rapat Koordinasi dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah Sasmanto, Ketua dan Komisioner Panwas Yusrin dan Surrahman, mewakili Polres KBO Intel Ipda Dede Murdhani, mewakili Kodim 0119 Pasi Intel Kapten Inf Arianto, perwakilan pengurus partai politik dan lima anggota Komisioner KIP Bener Meriah. Berdasarkan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutahiran data pemilih berkelanjutan 2021, hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah menghasilkan hal sebagai berikut. Adapun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan februari yang sebelumnya berjumlah 101.663,  pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 50.503 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 51.160. Saat ini menjadi sebanyak 102.228 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 50.795 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 51.433 pemilih. Pemilih tersebut tersebar di 10 Kecamatan, 233 Desa/Kelurahan, dan 320 TPS. Pemutahiran data pemlih berkelanjutan, bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, sperti menambahkan pemilih baru yang belim terdaftar di daftara pemilih. Kemudian, pemilih yang sudah tidak memenuhu syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten atau kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.(KIPBM)

KIP dan Bawaslu Koordinasi Dengan Disdukcapil Bener Meriah

Redelong (KIP-BM): Guna kelancaran koordinasi terkait Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB). KIP dan Bawaslu Bener Meriah lakukan pertemuan dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bener Meriah, Selasa (23/2/2021). Kunjungan ini disambut dengan cukup hangat oleh Sekretaris Disdukcapil Drs. Sjamsuardi, M.Pd diruangannya. Mahyuzar, Komisioner KIP Bener Meriah yang membidangi Divisi Program dan Data menyampaikan. Kerjasama bersama fihak Disdukcapil sangat penting, selain untuk mendapat suport data penduduk juga melakukan cek data agar tidak terjadi pemilih ganda, kemudian yang berhak memilih tidak terdaftar dan lainnya. Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Yusrin, S.Pd.I menyampaikan, kunjungan kerja tersebut sebagai fungsi pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan yang harus Intens dilakukan. " Seperti, mengawasi segala bentuk yang berkaitan dengan proses kepemiluan, termasuk di dalamnya update terbaru Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Bener Meriah ," jelas Yusrin. Dilanjutkannya, pentingnya koordinasi dari KIP dan Bawaslu, guna pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dalam proses demokrasi. Contohnya, seperti daftar pemilih ganda dan tidak terdatanya pemilih yang telah memenuhi syarat pemilihan. Kemudian Sekretaris Disdukcapil Drs. Sjamsuardi, M.Pd manyampaikan, rasa terimakasihnya serta apresiasi kepada Panwaslih dan KIP Kabupaten Bener Meriah atas kunjungannya, dengan adanya kunjungan ini selain dimaksudkan untuk Koordinasi lembaga juga sebagai media silahturrahmi Stake Holder antara Pelaksana Pemilu dan Pemerintah Daerah. [Sumber: Panwaslih dan KIP Bener Meriah]

Populer

Belum ada data.