Berita Terkini

Tindak Lanjuti Putusan DKPP, Ilham Saputra Menjadi Plt Ketua KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Jumat (15/1/2021). Putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu, 13 Januari 2021 tersebut menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman. Rapat pleno yang dilaksanakan pada pukul 10.00-11.30 WIB tersebut selanjutnya secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat tersebut diikuti oleh enam Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. “Rapat pleno tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dan selanjutnya dipimpin oleh anggota KPU tertua Evi Novida Ginting Manik dan termuda Ilham Saputra. Hasilnya, rapat pleno memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Selanjutnya, Plt Ketua KPU mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP tersebut paling lama tujuh hari sejak Putusan DKPP dibacakan,” tutur Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers. Dewa juga menjelaskan rapat pleno memilih Plt Ketua KPU ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU juga meminta seluruh jajaran baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, Arief Budiman juga menjelaskan duduk perkara putusan DKPP ini, agar publik tidak keliru dalam memahami atau menafsirkan berbeda. Putusan DKPP ini dijabarkannya terkait dua pokok aduan, yaitu dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU. “Saya sudah jelaskan di persidangan DKPP, pendaftaran gugatan ke PTUN itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya secara online pukul 07.30 WIB. Pada hari itu saya sedang Work From Home (WFH), hadir secara pribadi pada pukul 11.00 WIB, dan ini prinsip leadership sebagai pimpinan jika ada persoalan yang terjadi pada institusi dan orang-orangnya. Jadi tidak benar hal ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, karena bentuk dan cara yang dilakukan Bu Evi sudah sesuai peraturan perundangan,” tegas Arief. Arief juga menjelaskan, tentu tidak mungkin KPU bisa mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres) dan hal ini tidak dilakukan secara individual Ketua KPU RI, tetapi sesuai persetujuan seluruh Anggota KPU RI. Dia melanjutkan bahwa setiap hal penting  yang diputuskan dalam rapat pleno, dituangkan dalam hasil rapat pleno, tetapi surat biasa atau surat pengantar itu persetujuannya dituangkan dalam paraf persetujuan. “Jadi surat nomor 663 tanggal 18 Agustus 2020 ini bukan surat individual Arief Budiman, tetapi diparaf persetujuan seluruh Anggota KPU RI. Ini hanya surat pengantar perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” ujar Arief seraya menunjukkan surat nomor 663 tersebut kepada awak media. Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan tindak lanjut KPU atas putusan DKPP ini adalah bentuk kepatuhan kepada peraturan perundangan. Tata kelola KPU menurutnya tetap berjalan seperti biasa, dimana Arief Budiman tetap menjadi Anggota KPU RI, (seperti halnya saat masih menjabat Ketua KPU RI juga merangkap sebagai Anggota KPU RI).  Ilham juga menyampaikan bahwa saat ini KPU belum memutuskan apapun terkait apakah akan menempuh jalur hukum, sebab hal itu akan dirapatkan kembali pada pleno selanjutnya. (hupmas kpu arf/foto: dosen/ed diR)

KIP Aceh Tetapkan Tahapan PilkadaTahun 2022

BANDA ACEH (KIP Bener Meriah): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada  Aceh Tahun 2022 pada Selasa (19/1/2021) di aula KIP. Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Sebelum Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan tujuan agar  nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota. Ketua KIP Aceh menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undangnomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh. “Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan ataupesananpihak-pihak tertentu namum ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya”. Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 bersama KIP Kabupaten/Kota, selain Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri  danWakil Ketua Tharmizi serta komisioner lainnya Ranisah, Akmal Abzal, Munawarsya, Muhammad dan Agusni AH turut hadir dalam kegiatan tersebuts.[*]

Eksepsi KPU Beralasan Hukum, 23 Permohonan Tidak Dapat Diterima

Jakarta, kpu.go.id – Eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan Pemohon diterima oleh Majelis Hakim. Hal tersebut terungkap pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hari pertama yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021). Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, mahkamah memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh Pemohon. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara. Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat. Sementara terkait kedudukan hukum Pemohon, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku Termohon mengungkapkan bahwa ada selisih suara yang melebihi aturan antara Pemohon dan Pihak Terkait. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Terkait perkara yang dinyatakan gugur, mahkamah berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, mahkamah menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh Pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan. Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016. Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021). Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)  

Tiga Pertimbangan Dasar Program dan Kegiatan Anggaran KPU Tahun 2021

Cianjur, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja (raker) bersama membahas program, kegiatan dan anggaran di Tahun Anggaran (TA) 2021, Selasa-Kamis, 9-11 Februari 2021. Raker ini diselenggarakan di Cianjur Jawa Barat, sekaligus menyerahkan donasi bagi korban  bencana alam tanah longsor yang terjadi di Sumedang awal tahun 2021. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Jenderal (setjen) KPU RI ini perlu dikonsolidasikan bersama, mengingat saat ini Setjen KPU RI mempunyai Struktur, Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang baru. “Ada tiga pertimbangan dasar perencanaan program, kegiatan dan anggaran di KPU untuk TA 2021, yaitu pertimbangan akademis, teknokratis dan politis. Ketiga hal ini yang harus dijadikan dasar perencanaan kita, sehingga bisa tepat sasarannya,” tutur Bernad di depan peserta yang terdiri dari para Koordinator, Kepala Biro, Deputi dan Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal KPU RI. Bernad menambahkan, ketiga pertimbangan itu penting, karena semua program yang direncanakan harus punya kaidah akademis, selanjutnya semua juga hrus berdasarkan hal-hal yang menjadikan pakem dalam penyusunan program kegiatan, dan tentu semua harus bisa disesuaikan dengan kebijakan strategis KPU. Pada kesempatan yang sama, Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra meminta semua jajaran setjen KPU RI agar memperhatikan dengan seksama dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga mampu mendukung penguatan kelembagaan KPU. Hal ini mumpung masih di tahun 2021, karena di tahun-tahun berikutnya beban pekerjaan akan bertambah untuk mempersiapkan Pemilu 2024. “Perlu kita perhatikan bersama, saat ini nilai Indeks Reformasi Birokrasi di KPU masih BB, ke depan harus bisa mencapai nilai A. Hal ini butuh kerja keras kita bersama, baik itu komisioner maupun jajaran sekretariat, kekompakan dan kerja sama akan membuahkan hasil kinerja yang baik,” ujar Ilham yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia di KPU RI. (Hupmas KPU RI Arf/Foto: Arf)

Komisioner KIP Bener Meriah Periode 2019-2024 Diambil Sumpah

REDELONG: Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah Periode 2019-2024 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt. Bupati, Tgk, H Sarkawi. Kegiatan ini berlangsung di gedung Off Room Sekdakab setempat, Selasa ( 19/02/2019). Anggota komisioner KIP yang dilantik tersebut adalah, Khairul Akhyar SE, Mahyuzar ST, Hasanah SH, dan Yusrijal Faini SH, serta Juhprianda SH. Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Bener Meriah, Tgk. H Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisioner KIP sebelumnya yang telah bertugas dengan baik. Kepada Komisioner yang baru dilantik Tgk. H Sarkawi mengucapkan selamat bertugas. “Kepada anggota Komisioner KIP yang dilantik untuk bekerja bersama stakeholder terkait untuk menyukses Pemilu yang aman, sejuk dan damai”harap Tgk. H Sarkawi. Pelantikan ini selain dihadiri oleh Forkominda Plus juga dihadiri oleh fihak terkait serta sejumlah pengurus partai politik yang ada di Bener Meriah.**

Populer

Belum ada data.