Repost KPU RI Sebagai Pengawal Demokrasi, Kelembagaan KPU Harus Kuat
Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), sangat penting untuk menjamin kelangsungan dan kualitas demokrasi di Indonesia. KPU harus diperkuat tidak hanya secara konstitusional melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang dan perlindungan hukum yang memadai, tetapi juga dari sisi kelembagaan dengan struktur organisasi yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Kemandirian KPU perlu dijaga agar dapat menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) secara adil dan transparan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga rekapitulasi hasil pemilu. Dengan penguatan tersebut, KPU dapat menjadi benteng utama demokrasi yang mampu menghadirkan pemilu yang berkualitas, kredibel, dan dipercaya oleh seluruh elemen bangsa. Setiap pasca pemilu, KPU juga selalu melakukan evaluasi dan refleksi untuk pemilu ke depan. Untuk itu penting bagi KPU mendapatkan masukan-masukan positif dari semua pihak, dengan harapan adanya kesinambungan penyelenggaraan pemilu dengan institusi yang baik, orang-orang yang baik, dan hasil pemilu yang juga baik. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Pembahasan Prospek Masa Depan Kelembagaan KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum, bersama para pakar kepemiluan serta jajaran KPU dan KPU Provinsi seluruh Indonesia di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Rabu (4/2/2026). “Selain itu, kegundahan kelembagaan KPU selama ini juga belum disepakatinya kapan hari lahir KPU. Kemudian sebagai bagian dari solidaritas KPU, saat ini KPU juga belum mempunyai Mars KPU. Selanjutnya KPU juga akan membangun museum perjalanan pemilu, yang sementara ini masih tersimpan di KPU Kota Jakarta Timur, harapannya bisa segera direalisasikan,” tutur Afif yang hadir bersama Anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Iffa Rosita. Sementara itu, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat tiga institusi yang menjadi kesatuan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Bawaslu dan DKPP tidak disebutkan dalam UUD 1945, hanya KPU atau komisi pemilihan umum yang tercantum, itu pun dengan huruf kecil, yaitu pada Pasal 22E UUD 1945 (Amandemen), yang berbunyi: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. “Ini artinya UUD 1945 tidak memberi nama, dan yang memberi nama KPU secara kelembagaan adalah UU Pemilu. Seperti halnya UU Pemerintahan Aceh yang memberi nama Komisi Independen Pemilihan Aceh atau KIP Aceh, khusus di wilayah Aceh. Bahkan UU Pemilu menjadikan penyelenggara pemilu terdapat tiga lembaga ini hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara manapun. Untuk itu KPU seharusnya didudukkan status konstitusionalnya lebih kuat,” jelas Jimly yang juga pernah mengemban jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan Ketua DKPP periode 2012-2017. Pada kesempatan yang sama, Prof. A. Ramlan Surbakti, juga menjelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU selama ini, sesuai dengan UU Pemilu. Hal ini termasuk pelaksanaan Tahapan Pemilu, yang harus sesuai peraturan dan perundang-undangan, karena KPU tidak hanya menyelenggarakan pemilu yang demokratis, tetapi juga menjamin kepastian hukum. “Integritas kelembagaan dan kualitas hasil pemilu itu terdapat empat prinsip penting yang harus dipedomani, yaitu kejujuran, akurasi, transparan, dan akuntabilitas. Untuk itu menjadi Anggota KPU juga harus bisa memahami luar dan dalam, baik penyelenggaraan pemilu maupun kelembagaannya. Penting bagi KPU dalam membuat suatu keputusan itu harus di kantor KPU, jangan sampai ada keputusan yang dibuat di luar kantor KPU,” ujar Ramlan yang juga pernah menjadi Anggota KPU Periode 2001-2004 dan Ketua KPU Periode 2004-2007. Selain Prof. Jimly dan Prof. Ramlan, pakar lainnya yang turut memberi masukan, yaitu secara luring Dr. Ida Budhiati, Dr. M. Rullyandi (Ahli Hukum Tata Negara), Akbar Ali (Dirpoldagri), Luqman (Analis Ahli Madya, Kemenpanrb), serta secara daring Faishal Hilmy (Sejarawan). (Arf Humas KPU/foto: Idan/ed dio)