Berita Terkini

KIP BM Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Dukungan Perseorangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hai#TemanPemilih KIP Kabupaten Bener Meriah Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, dan Bimbingan Teknis Aplikasi Silon dalam Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Banda aceh, 26-27 April 2024 Yang hadir mewakili KIP Bener Meriah yaitu Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanah, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Zulkaidir dan 1 orang Operator Silon.

KIP Bener Meriah Mulai Siapkan Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada 2024.

Redelong (KIP BM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).   Syah Putra yang membidangi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Bener Meriah, mengatakan, Kamis (18/4/2024). Bahwa, rekrutmen tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh. “ Pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024, sedangkan PPS mulai tanggal 02 Mei 2024 ,” sebutnya.   Dikatakannya, perekrutan ini akan dimulai pada 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan dibuka pada 02 Mei 2024. Dan mekanismenya, melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dengan metode Seleksi Terbuka dan InsyaAllah akan dilaksanakan penilaian dengan sistim tes Computer Assisted Test (CAT), ucap Syah Putra. Dia mengatakan, proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.   Para calon anggota PPK dan PPS, katanya, akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut. Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas.   Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan. Lalu berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.   Menjelang rekrutmen ini, Anggota KIP Bener Meriah Syah Putra dan Kasubag SDM Radiyanto telah melaksanakan sejumlah persiapan, juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI dan KIP Aceh terkait pelaksanaan rekrutmen.  " Saat ini saya beserta kasubag seluruh kab/kota sedang berada di Jakarta, guna menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada tahun 2024. Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu yang lalu," harapnya. Tahapan Pembentukan Badan Adhok Pilkada Tahun 2024:

KIP Bener Meriah Ucapkan Terima Kasih Kepada PPK dan PPS se Kabupaten Bener Meriah.

Redelong (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Panitita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kabupaten Bener Meriah yang masa jabatannya berakhir bulan ini, April 2024. Disebutkan Khairul Akhyar, karena, sesuai dengan ketentuan Juknis 476 Tahun 2022 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Juknis 1669 Tahun 2023 masa kerja PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 berakhir tanggal 4 April 2024, demikian kata Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/4/2023). Dilanjutkan Khairul, adapun sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 Pembentukan Adhoc Pilkada akan dimulai 17 April 2024 dengan masa kerja yg nantinya akan diatur dalam perubahan petunjuk tekhnis (Juknis). Oleh karenanya kami seluruh Komisioner dan Sekertariat KIP Bener Meriah  menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan  PPK dan PPS yg telah melaksanakan Pemilu 2024 dengan sukses. Dan kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyatakat Bener Meriah, para pemilih yang telah berpartisipasi aktif, hadir, di dalam kegiatan pemungutan suara di TPS masing-masing. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, baik pemerintah Daerah Bener Meriah, TNI/Polri, beserta jajaran dan dukungan yang telah mengamankan dan memberikan fasilitasi untuk penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara. "Kepada teman-teman penyelenggara di PPK, PPS dan khususnya teman-teman di TPS yaitu para anggota KPPS yang telah bekerja keras, bekerja maksimal sesuai dengan kemampuannya masing-masing untuk memberikan layanan yang paling baik kepada pemilih pada pemilu 2024 ini. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih, kepada teman-teman TPS," imbuhnya. Terkait dengan proses PHPU maka perlu disampaikan kepada para PPK dan PPS yg telah berakhir masa kerjanya.  Bahwa mereka masih berkewajiban bertanggungjawab terhadap seluruh proses Pemilu sebagai Adhoc Pemilu Tahun 2024. Demikian disampaikan. (Humas KIPBM)

KIP Bener Meriah Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya.

Redelong (KIPBM): KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 hari ini, hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. “Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum,” sebut Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, (28/11/2023). Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.  Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024: * 28 November 2023-10 Februari 2024 Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial * 21 Januari-10 Februari 2024 Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring * 11-13 Februari 2024 Masa tenang * 14 Februari 2024 Pemungutan suara serentak Pemilu Disebutkan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Ada sejumlah aturan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan. Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan lainnya. Dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi: 1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan 3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. Larangan: Sementara, ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024.  Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; 4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; 5. mengganggu ketertiban umum; 6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; 7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; 8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan 10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: 1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; 2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; 4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 6. aparatur sipil negara; 7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. kepala desa; 9. perangkat desa; 10. anggota badan permusyawaratan desa; dan 11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024.(Rilis)

KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Larangan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Larangan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Rabu (15/11/23). Kegiatan ini disambut dan dibuka langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar, S.E yang dalam sambutannya mengatakan, "Alhamdulillah kita hari ini melaksanakan Rapat Kerja Sosialisasi Larangan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang nantinya akan di jelaskan oleh, Juhprianda selaku Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM yang merupakan hasil pertemuan kita dengan Pj Bupati, Forkopimda dan Camat Se-Kabupaten Bener Meriah, untuk menentukan tempat Lapangan Kampanye, APK dan lainnya. Perlu kita ketahui bersama tanggal 28 November kita sudah memasuki masa Kampanye sampai tanggal 10 Februari, lamanya masa Kampanye tersebut mencapai 75 hari, oleh karna itu sekarang kami mempercepat Sosialisasi  sebelum masuk tanggal tahapan Kampanye. Yang menjadi pemateri pada kegiatan ini yaitu, Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM , Juhprianda, S.Sos dan didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanah, S.H. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Dandim 0119 Kabupaten Bener Meriah, Perwakilan Kesbangpol Bener Meriah, Perwakilan Satpol PP Bener Meriah, Perwakilan Panwaslih Bener Meriah, Anggota Komisioner KIP Bener Meriah, Staf Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah dan Ketua Partai Politik Se-Kabupaten Bener Meriah.  

Populer

Belum ada data.