KIP Bener Meriah Ucapkan Terima Kasih Kepada PPK dan PPS se Kabupaten Bener Meriah.
Redelong (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Panitita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kabupaten Bener Meriah yang masa jabatannya berakhir bulan ini, April 2024.
Disebutkan Khairul Akhyar, karena, sesuai dengan ketentuan Juknis 476 Tahun 2022 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Juknis 1669 Tahun 2023 masa kerja PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 berakhir tanggal 4 April 2024, demikian kata Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/4/2023).
Dilanjutkan Khairul, adapun sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 Pembentukan Adhoc Pilkada akan dimulai 17 April 2024 dengan masa kerja yg nantinya akan diatur dalam perubahan petunjuk tekhnis (Juknis).
Oleh karenanya kami seluruh Komisioner dan Sekertariat KIP Bener Meriah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan PPK dan PPS yg telah melaksanakan Pemilu 2024 dengan sukses.
Dan kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyatakat Bener Meriah, para pemilih yang telah berpartisipasi aktif, hadir, di dalam kegiatan pemungutan suara di TPS masing-masing.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, baik pemerintah Daerah Bener Meriah, TNI/Polri, beserta jajaran dan dukungan yang telah mengamankan dan memberikan fasilitasi untuk penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara.
"Kepada teman-teman penyelenggara di PPK, PPS dan khususnya teman-teman di TPS yaitu para anggota KPPS yang telah bekerja keras, bekerja maksimal sesuai dengan kemampuannya masing-masing untuk memberikan layanan yang paling baik kepada pemilih pada pemilu 2024 ini. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih, kepada teman-teman TPS," imbuhnya.
Terkait dengan proses PHPU maka perlu disampaikan kepada para PPK dan PPS yg telah berakhir masa kerjanya.
Bahwa mereka masih berkewajiban bertanggungjawab terhadap seluruh proses Pemilu sebagai Adhoc Pemilu Tahun 2024. Demikian disampaikan. (Humas KIPBM)