Berita Terkini

KIP Bener Meriah Terima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 

Redelong : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menerima penyerahan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tahun 2024 oleh Tim Penghubung Pasangan Tagore AB -Armia di Kantor KIP Bener Meriah, Minggu 8 September 2024.  Untuk penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, yakni terhadap dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat (BMS), berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian administrasi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan perbaikan syarat calon, sebut Khairul Akhyar, Senin (9/9/2024). Kegiatan ini diterima langsung, oleh Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar dan didampingi Komisioner Div Program dan Data Fajar Yanto. Dan yang menyerahkan dari penghubung pasangan Tagore AB - Armia adalah Fakhruddin dan Jawahir Syah Putra. Sebagai informasi, kegiatan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penelitian administrasi perbaikan persyaratan calon, tanggal 6-14 September 2024.  Kemudian pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan calon, tanggal 13-14 September 2024. Sebelumnya, penyerahan hasil verifikasi administrasi tanggal 5 September 2024, setelah dilakukan verifikasi administrasi mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.  Dan pada tanggal 5 dilakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada empat Bapaslon, dan dinyatakan memenuhi syarat tiga Bapaslon. Diantaranya, pasangan M Amin-Ridwan Abdul Muthalib (AmRI), Dailami-Kamaruddin (DAKAR) dan Tgk Edi Sariman Usman-Rais Abidin (ERA). Dan pasangan Tagore AB-Armia, Belum Memenuhi Syarat (BMS). Lalu pada tanggal 6-8 September melakukan perbaikan, dan pada tanggal 8 September 2024, pasangan Tagore AB-Armia telah menyerahkan perbaikan syarat calon dan dinyatakan diterima.  Selanjutnya, agenda berikutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi (penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon) mulai tanggal 6-14 September 2024. (Rilis)

Calon Bupati Bener Meriah, Tandatangani Pernyataan MoU Helsinki dan UUPA

Redelong : Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bener Meriah menandatangani surat pernyataan siap menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU PA jika terpilih menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di Gedung DPRK Bener Meriah di hadapan anggota DPRK setempat, Jumat (6/9/2024). “Penandatanganan surat pernyataan ini merupakan salah satu syarat penting bagi bakal pasangan calon kepala daerah khusus Aceh,” kata Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar di hadapan hadirin yang hadir, Ketua dan anggota DPRK, serta bakal pasangan calon. Khairul Akhyar mengatakan, surat pernyataan itu diatur pada Qanun no 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Jika surat pernyataan ini tidak ditandatangani oleh bakal calon tersebut, maka pihaknya tidak dapat menetapkan calon yang akan ikut Pilkada tersebut sebagai kontestan Pilkada 2024. Penandatangan itu berjalan dengan lancar dan mendapatkan sambutan hangat dari anggota dewan Bener Meriah. MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam. Hadir pada acara penandatangan butir - butir MoU dan UU PA, empat bakal pasangan calon bupati Bener Meriah.Serta acara dipimpin oleh ketua DPRK dan disaksikan oleh anggota DPRK, Komisioner KIP, Panwaslih dan sejumlah warga Bener Meriah (rilis)

KIP Bener Meriah Rapat Pleno DPHP dan DPS, Ini Jumlah TPS dan DPS Pilkada 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Rapat digelar di Mess Pemda Bener Meriah, Kecamatan Bukit, Sabtu (10/8). Sebut Fajar yang mebidangi Ketua Divisi Rendatin, hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pj Bupati yang diwakili oleh Asisten 2, Bawaslu, Panwaslih, perwakilan Kejaksaan, Polres, TNI, Disdukcapil, Parpol dan bakal pasangan calon. “Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Coklit yang sudah dilaksanakan pada 24 Juni sampai 24 juli lalu,” kata Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar Kepada para undangan saat membuka acara rapat pleno terbuka tersebut. Ia mengatakan, sebelumnya juga telah dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS di tingkat Desa yang dimulai pada tanggal 3 Agustus dan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih sementara pada tanggal 7 Agustus kemarin di tingkat kecamatan. “Dan hari ini adalah tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran dan DPS pada Pilkada Tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya. Berdasarkan rapat pleno terbuka KIP Bener Meriah, DPS tingkat Bener Meriah ditetapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 232 Desa sebanyak 307 termasuk satu di antaranya TPS Khusus. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 58.173, jumlah pemilih perempuan sebanyak 58.443, dengan total pemilih 116.616. “Mudah-han tidak ada kesalahan, karena DPT akan dilakukan di bulan September tepatnya tanggal 21 September paling lama, jadi kita masih punya tahapan untuk memperbaiki DPS untuk menetapkan DPT,” pungkasnya. Rilis

Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada anggota (PPK), terkait Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

Redelong– Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), terkait Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Gedung Kementerian Agama RI, Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Bener Meriah, di Kampung Wonosobo, Kec Weh Pesam, Bener Meriah, Kamis (20/6/2024). Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar yang didampingi oleh Divisi Tehnis Hasanah SH mengatakan, verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024 tahun ini, Pilkada serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. “Verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon. Tahapan ‘Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan’ untuk Pilkada 2024,” sebut Khairul Akhyar. Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan. Kemudian Hasanah SH Yang membidangi Divisi Teknis merincikan Tata Cara Verifikasi faktual dalam Pilkada 2024. Pertama, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. KIP Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KIP Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan video dan/atau rekaman video. Disebutkan, pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital. Jadwal Verifikasi Faktual Pilkada 2024 Selanjutnya, menurut Keputusan KPU Nomor 959 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal pelaksanaan verifikasi faktual Pilkada 2024. Verifikasi faktual kesatu dimulai 21 Juni- 4 Juli 2024 di tingkat desa. Adapun pemateri pada kegiatan Bimtek ini diberikan oleh Juhprianda mantan komisioner KIP Bener Meriah Periode 2019-2024. Lalu Hasanah SH Komisioner KIP dan Kasubag Div Tehnis Zulkhaidir.(DA) Repost A1news.co.id 

Segera Dibuka Perekrutan Pantarlih pada Pilkada 2024.

Setelah pelaksanaan pemilu 2024, KPU akan menyelenggarakan Pilkada 2024. Pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 27 November 2024. Pilkada merupakan ajang pesta demokrasi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pada tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari penentu pemimpin daerah untuk lima tahun mendatang. Namun, beriringan waktu menuju hari pemungutan dan penghitungan suara KPU akan melaksanakan tahapan pemutakhiran Data Pemilih untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada 2024. Pemutakhiran Data Pemilih akan menentukan kualitas pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2024 nantinya. Pantarlih akan dibentuk sebelum tanggal 23 Juni 2024. Penetapan Pantarlih yaitu tanggal 23 Juni 2024. Pantarlih akan mulai bekerja pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 selama sebulan penuh. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkedudukan di TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan, RT, RW atau masyarakat setempat. Pantarlih juga bertanggung jawab kepada PPS. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan ujung tombak utama dalam menyusun Data Pemilih yang berkualitas. Pantarlih pada Pilkada akan bekerja selama sebulan penuh dalam mencocokkan dan meneliti identitas penduduk untuk dijadikan sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Untuk menjadi Pantarlih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang.   Persyaratan Pantarlih Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir    Tugas Pantarlih Membantu KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran Data Pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  Kewajiban Pantarlih Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS  Pembentukan Pantarlih Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/ Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih. Mekanisme Perekrutan Pantarlih Dalam memilih calon Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara atau PPS melakukan tahapan kegiatan yang meliputi: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Penelitian administrasi calon Pantarlih Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. Untuk lebih mengetahui tentang perekrutan Pantarlih, dapat dilihat pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota.

KIP Bener Meriah Ajak Masyarakat Beri Tanggapan Calon PPK

Redelong (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, yang saat ini sedang proses seleksi. “Kami membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai Tanggal 4 -10 Mei 2024,” kata  Syah Putra Anggota KIP Bener Meriah Yang membidangi Divisi Parmas Dan SDM, di Redelong, Selasa (7/5/2024). Ia mengatakan bahwa tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah di Jalan Bandara Rembele, Bale Atu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. "Tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan melalui Helpdesk Rekrutmen ad hoc KIP Bener Meriah  085228425153 dan email: kipbenermeriah22@gmail.com ," kata dia. Namun begitu, ia pun menegaskan bahwa tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan harus disertai dengan dokumen pendukung lainnya. "Untuk identitas pemberi tanggapan itu bisa dirahasiakan. Dan kami pun akan menjaga kerahasiaan pemberi tanggapan," kata dia. Syah Putra pun mengungkapkan sejak di buka pada 23-29 April 2024, total jumlah pendaftar sebagai PPK mencapai 336 orang. Namun hanya 236 calon anggota PPK untuk Pilkada Bener Meriah 2024 yang dinyatakan lolos penelitian administrasi. "Saat ini kami sedang melakukan tes tertulis berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test), untuk 236 calon anggota PPK yang dinyatakan lolos penelitian administrasi," kata dia.(RilisKIPBM)

Populer

Belum ada data.