Berita Terkini

DKPP Nyatakan Yusrizal Faini Komisioner KIP Bener Meriah Tidak Melanggar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Yusrizal Faini Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP ) Bener Meriah tidak melanggar kode etik terkait penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022. Putusan itu dibacakan oleh  ketua majelis, Heddy Lugito, didampingi anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota. Dalam putusan ada enak poin yang dibacakan, diantarnya, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu Yusrizal Faini selaku anggota KIP Kabupaten Bener Meriah sejak putusan itu dibacakan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu paling lama hari sejak putusan dibacakan, dan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu Menurut DKPP, bantuan yang diterima Yusrizal Faini merupakan usulan dari Reje Kampung (Kepala Desa) bukan atas dasar permintaan Yusrizal sebagai penerima manfaat. Bantuan yang diterima Yusrizal merupakan bantuan dampak Covid 19 untuk pemilihan ekonomi sebagai Pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) dari Pemerintah. "Artinya, bantuan yang diterima itu tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Komisioner KIP Bener Meriah,"tegas Heddy. Sementara itu, Yusrizal Faini mengucapkan apreasai kepada Dewan Hakim DKPP yang telah memutuskan perkara itu. "Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh dewan hakim yang telah memberikan putusan membuktikan saya tidak melanggar kode etik,kata Yusrizal Seperti di ketahui, Yusrizal Faini di adukan ke DKPP oleh Panwaslih setempat berdasarkan aduan dari salah satu warga Bener Meriah yakni Riga Wantona terkait dugaan bantuan BPUM tahun 2021 tidak tepat sasaran. Berdasarkan laporan itu, Panwaslih Bener Meriah sempat meminta penjelasan teradu terkait bantuan yang diterima, pada Panwaslih Bener Meriah teradu mengakui menerima bantuan itu. Justru itu, Panwaslih berkesimpulan Yusrizal Faini melanggar kode etik karena seorang komisioner menerima bantuan BPUM. (Repost ACEHIMAGE.COM )

KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 966 Tahun 2023.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 966 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan  Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sabtu (5/8/23). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Juhprianda, S.Sos. Sebagai Pemateri pada kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanah, S.H, dan turut hadir pada kegiatan ini yaitu Seluruh Ketua Partai Politik Se-Kabupaten Bener Meriah.

Apel Pagi

Hai#TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan apel pagi pada senin 24 Juli 2023.  Apel pagi hari ini dihadiri oleh Ketua, Komisioner, Kasubbag dan seluruh staf Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah. Sementara itu, dalam amanat singkatnya, pembina apel, Ketua KIP Kabupaten Bener  Meriah Khairul Akhyar menyerukan Komunikasi yang baik harus tetap kita jaga dan pertahankan hingga seluruh tahapan usai. "Tetap jaga kekompakan dan kedisiplian sesama kita" ucap beliau.

Repost KPU RI "KPU Gelar Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Gelombang I, di Parapat Kabupaten Simalungun".

Simalungun, kpu.go.id −  Anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Kepala Biro SDM Yuli Hertaty hadir dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I, di Parapat, Minggu (16/7/2023). Pada sambutan pembukaan, Parsa menyampaikan bahwa evaluasi wajib dilakukan untuk melakukan penilaian dan pendalaman, serta kajian agar mendapatkan informasi yang aktual tentang situasi di daerah ketika proses pembentukan badan adhoc dilakukan. Dalam forum ini Parsa juga berharap dapat menghasilkan pemikiran yang berkualitas untuk mendapatkan formulasi ideal sebagai persiapan pembentukan KPPS ke depan.  “Evaluasi ini penting sebagai umpan balik untuk kegiatan evaluasi badan adhoc gelombang selanjutnya, karena dalam waktu yang tidak lama lagi, kita akan membentuk anggota badan Adhoc, yaitu KPPS, yang akan berpatokan pada hasil evaluasi kita sekarang,” kata Parsa. Sementara itu pada sesi pengarahan, Betty mengapresiasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), karena pendataan badan adhoc sudah sangat baik dan tercatat one by one, SIAKBA akan terus mencatat dan menyimpan informasi yang komprehensif dalam hal SDM dari anggota KPU, anggota badan adhoc, termasuk PPLN di 128 negara perwakilan Indonesia. “SIAKBA luar biasa dan memudahkan kita, sehingga efisien dan efektif dari proses perekrutan, yaitu murah, lesspaper, serta data dapat direcall dengan sangat mudah,” ungkap Betty. Kemudian Drajat mengingatkan untuk menjaga anggota badan adhoc yang telah terbentuk, yakni PPK dan PPS sampai akhir pemilu, dengan memaksimalkan divisi pengawasan internal melalui PKPU tata kerja, karena eskalasi pemilu akan semakin meningkat. Pada sesi ini juga dilakukan pemaparan materi oleh Keynote Speaker dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota DKPP M. Tio Aliansyah, dan Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda. Turut hadir Plt. Deputi Bidang Administrasi Suryadi, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 11 Provinsi. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed  dio).

KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Pengganti Pada Masa Perbaikan Calon Anggota DPRK Bener Meriah

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Pengganti Pada Masa Perbaikan Calon Anggota DPRK Bener Meriah Untuk Pemilu 2024, Rabu (12/7/23). Peserta yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an tersebut merupakan Bacaleg yang tak menghadiri tes sebelumnya. "Uji mampu baca Al-Qur'an ini Bacaleg yang diajukan sebagai pengganti dan Bacaleg yang pada tahap awal tidak hadir. Jadwalnya sampai besok, kita tunggu sampai besok apakah nanti semua akan hadir" ucap Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah. Seperti sebelumnya, tim penguji mampu baca Alquran ini berasal dari unsur MPU, LPTQ dan Kemenag Bener Meriah.  

Populer

Belum ada data.