Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bener Meriah.

Redelong (KIPBM): Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Bener Meriah Periode Triwulan III Tahun 2022, Kamis (29/9/2022). Acara ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Juhprianda, S.Sos. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat 1, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021. KIP Kabupaten Bener Meriah Setiap tiga bulan sekali melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan instansi terkait diantaranya Forkopimda, Bawaslu/Panwaslih, Disdukcapil, Dandim 0119, Kapolres, Kesbangpol dan Lapas, bertujuan untuk Koordinasi memperbaiki data pemilih berkelanjutan.  Dirincikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Bener Meriah Mahyuzar menyebutkan, adapun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan September tingkat Kabupaten Bener Meriah dalam pemilihan umum tahun 2022 berjumlah 109.674 pemilih. Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 54.167 dan jumlah pemilih perempuan 55.107. Jumlah kampung di Kab Bener Meriah sebanyak 232 desa.  Rapat DPB ini merupakan rapat DPB yang terahir, yang selanjutnya akan diganti nama dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama, yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih.  Varian masalah tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur.  Semoga dengan adanya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan jauh lebih baik.(HumasKIPBM)

Posted KPU RI "Cermati Warga Tak Ditempat di Hari Pemungutan Suara"

Medan, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno resmi menutup Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Medan, Jumat (23/9/2022).  Pada sesi penutupan ini Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya metode pencermatan warga yang posisinya teridentifikasi tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara seperti kondisi pemilih di luar negeri, kota sentra industri dan kota pelajar. “Keadaan seperti ini yang harus kita cermati, sehingga nanti bisa diantisipasi dan difasilitasi dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) khusus dan pendirian TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus,” kata Hasyim. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menyampaikan kesimpulan rapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga seperti Komisi II DPR RI, Kemendagri,  Bawaslu, dan Kementerian Luar Negeri terkait pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dia menambahkan, pemutakhiran DPB yang dilakukan selama ini dipersiapkan untuk sinkronisasi dengan data kependudukan oleh pemerintah bersama KPU sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.  Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan anggaran, sarana prasarana dan SDM untuk Divisi Datin yang telah direspon melalui revisi DIPA terkini yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur dan sarana prasarana dalam implementasi IT di seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia.  “Bahwa penganggaran di setiap satker untuk provinsi Rp500 juta dan kabupaten/kota sebesar Rp105 juta untuk anggaran pemutakhiran DPB sesuai revisi DIPA terkini, sementara terkait infrastruktur atau sarpras kami telah menyiapkan anggaran untuk setiap satker sebesar Rp90-100 juta untuk alat perangkat sesuai dengan kebutuhan tiap satker,” kata Bernad. Turut hadir pejabat Eselon II Setjen KPU, 1.096 peserta rakor terdiri Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Data dan Teknologi Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu idan/foto: hilvan/ed diR)

Posted KPU RI "KPU Bahas Pengelolaan Kinerja ASN Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022"

Jakarta, kpu.go.id -  Plt. Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat dan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti membuka Rapat Pembahasan Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, di Gedung KPU, Jalan Cik Ditiro, Jumat (23/09/2022). “Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan kepegawaian berdasarkan aturan kinerja yang baru yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” kata  Purwoto Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti menyampaikan maksud dan tujuan  dari rapat ini. Pertama, memberikan pemahaman terhadap para pimpinan unit kerja terkait kebijakan pengelolaan kinerja pegawai  berdasarkan aturan kinerja yang terbaru. Kedua, pimpinan unit kerja memiliki komitmen dalam pengelolaan kinerja pegawai di unit kerjanya masing-masing. Terakhir, sasaran kinerja pegawai disusun mulai dari level  pimpinan terlebih dahulu, untuk selanjutnya diturunkan sampai tingkat bawah, sehingga pimpinan unit kerja harus betul-betul memahami pola penyusunan SKP yang terbaru ini. Wahyu juga menjelaskan prinsip umum pengelolaan kinerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, yaitu pertama, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan. Ketiga, pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai. Keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, dan terakhir, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan  berinteraksi dengan orang lain. Sementara Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat  menjelaskan delapan langkah perencanaan kinerja yang dilakukan oleh para pegawai di antaranya melihat gambaran keseluruhan  organisasi sesuai renstra instansi atau unit kerja dan perjanjian kinerja; penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai JPT(Jabatan Pimpinan Tinggi) atau pimpinan unit kerja mandiri:  model kuantitatif  atau kualitatif; menyusun manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri; menyusun strategi pencapaian hasil kerja; membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja (MPPH); menetapkan jenis rencana hasil kerja JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) berdasarkan prioritas; penetapan klarifikasj ekspektasi hasil kerja dan perilaku JA dan JF, serta menyepakati sumber daya , skema pertanggung jawaban, konsekuensi pencapaian kinerja. Turut hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat, serta hadir secara daring, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia. (humas james/ foto james/ed dio)

Posted KIP Aceh "Rapat Kerja Pencermatan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota"

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Kerja Pencermatan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Kamis (15/09). Kegiatan dibuka oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan didampingi Ranisah, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Anggota KIP Aceh Muhammad dan Munawarsyah. Rapat dilanjutkan setelah laporan kegiatan oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Peserta kegiatan pada rapat kerja ini terdiri dari Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Kabupaten/Kota. Ranisah memimpin rapat kerja ini dengan fokus pembahasan pada pencermatan anggaran sisa Tahun Anggaran 2022 Paska revisi SABA BUN KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Acara ini dilaksanakan agar pelaksanaan anggaran dan kegiatan KIP Aceh terintegrasi dengan anggaran dan kegiatan KIP Kabupaten/Kota, khususnya anggaran dan kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2024.(Sumber:KIPAceh)

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Verifikasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

KIP Kabupaten Bener Meriah gelar rapat koordinasi Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, tingkat Kabupaten Bener Meriah.  Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah, dalam kata sambutannya, menghimbau  Partai Politik (Parpol) untuk memaksimalkan waktu, terkait dengan masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai calon peserta Pemilu, Jumat (23/9/2022) di Gedung Pusaka Linge, Bale Atu, Bener Meriah. Kemudian Komisioner KIP Bener Meriah yang membidangi Divisi Tekhnis Hasanah SH mengatakan aturan di atas ada pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keputusan KPU No 308  merupakan juknis bagi calon peserta Pemilu dan penyelenggara (KPU), kata Hasanah. “Dalam Keputusan KPU No 260 untuk masa verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Agustus kemudian dalam Keputusan 308 diperpanjang hingga 6 September 2022 dan saat ini masuk masa perbaikan,”ujarnya. Hal  tersebut untuk memberikan waktu kepada calon peserta Pemilu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan beberapa hal  terkait verifikasi tersebut. KIP Bener Meriah terus melakukan pengecekan dan perbaikan  atas berkas yang telah di upload parpol melalui sipol. Selain itu, dalam Keputusan KPU 308  disampaikan bahwa surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai, ada perubahan.  Dalam hal surat pernyataan sebagaimana  tersebut  tidak dibubuhi meterai, Partai Politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut Partai Politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud  adalah benar dan sah. Dan dijelaskannya, kasus kasus untuk status tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan selama verifikasi administrasi. Seperti, Ganda identik, Ganda eksternal namun tidak membuat surat pernyataan, Ganda eksternal, membuat surat pernyataan namun tidak bisa dihadirkan untuk diklarifikasi secara langsung dan NIK tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Rapat koordinasi dihadiri Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Divisi Tekhnis Hasanah, Divisi Hukum Yusrizal Faini, Divisi Parmas Juhprianda, Kepala Sekretariat KIP Mada Palapa Utama dan beberapa Staf sekretariat KIP Bener Meriah. Dan rapat Ini mengundang semua pengurus partai politik Nasional dan lokal yang ada di Bener Meriah, bahkan awak media juga turut hadir pada acar rapat koordinasi Ini. (HumasKIPBM)

Ketua Divisi dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Beserta Operator SIDALIH KIP Kabupaten Bener Meriah Mengikuti Rakor yang dilaksanakan di Hotel Luxury Bireun.

Hai#TemanPemilih hari ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mahyuzar, S.T dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Soraya, S.E beserta Operator SIDALIH Kabupaten Bener Meriah Mengikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih dalam Rangka Evaluasi Progres Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi DPB (20/9/22). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil Rakor Evaluasi Progres Tindaklanjut Data Hasil Sinkronisasi DPB yang di selenggarakan melalui zoomeeting pada hari selasa tanggal 13 september 2022 yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luxury Bireun 20-21 September 2022. Pada Rakor ini Agusni AH ketua Divisi Perncanaan Data dan Informasi KIP Aceh menyampaikan materi terkait pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan setiap bulan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. Acara kemudian berlanjut kepada penginputan data pemilih, dimana sebelumnya KIP Aceh telah mengarahkan KIP Kabupaten/Kota agar membawa update terakhir Rekapitulasi hasil tindak lanjut terhadap data yang diturunkan oleh KPU RI. (Sumber:KIPAceh)

Populer

Belum ada data.