Berita Terkini

Komisioner KIP Aceh dan Sekretaris KIP Provinsi Aceh Mengunjungi Kediaman Almh. Hj. Yuniar Binti Hasan Basri Ibunda dari Sekretaris KIP Kabupaten Bener Meriah.

Minggu, 18 September 2022. Komisioner KIP Aceh dan Sekretaris KIP Provinsi Aceh, Mengunjungi kediaman Almarhumah Hj. Yuniar Binti Hasan Basri Ibunda dari Sekretaris KIP Kabupaten Bener Meriah, Mada Palapa Utama, M.A.P dalam rangka takziah dan memberikan semangat untuk keluarga yang di tinggal kan. Dalam takziah ini selain berdoa bersama, Komisioner KIP Aceh Munawarsyah yang mewakili KIP Aceh menyampaikan turut berduka atas kepergian ibunda dari sekretaris KIP Bener Meriah, semoga amal ibadah almarhumah diterima disisi Allah S.W.T Takziah ini dihadiri oleh Ketua KIP Bener Meriah, Bapak Khairul Akhyar, S.E, ketua KIP Aceh Tengah, Bapak Sertalia, S.Pd, Sekretaris KIP Aceh Tengah 

Posted KIP Aceh "KIP Aceh Pusatkan Rakor bersama KIP Kabupaten/Kota Se Aceh Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di Aceh Timur"

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi bersama KIP Kabupaten/Kota Se Aceh Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di The Royal Hotel Idi, Aceh Timur (12/09). Rakor ini merupakan bagian dari agenda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat yang diketuai Akmal Abzal. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Akmal Abzal bersama Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Agusni AH dan Muhammad. Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dalam pembukaan rakor ini mengatakan kepada seluruh peserta agar mengikuti rangkaian kegiatan dengan seksama. “Ikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, curahkan segala pikiran demi instansi ini dengan adanya output yang bisa dipertanggung jawab”, ujarnya. Tharmizi selaku Wakil Ketua KIP Aceh menyampaikan dalam kesempatan ini, fungsi parmas sejatinya tidak ada dalam tahapan, kendati demikian parmas mengambil peran yang sangat penting pada setiap tahapan yang berjalan, khususnya dalam sosialisasi kepada masyarakat. Anggota KIP Aceh, Muhammad mengingatkan bahwa Partisipasi pemilih baik kualitas maupun kualitasnya harus ada peningkatan dengan melihat kondisi lapangan sehingga pemilihan metodenya sejalan dan efektif. “Terkait metode sosialisasi harus memperhatikan kondisi dari setiap daerah Kabupaten/Kota masing-masing”, ucapnya. Kegiatan rakor ini beranjak pada paparan materi oleh Akmal Abza selaku ketua Divisi terkait. Akmal Abzal bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan pemetaan kendala dan solusi yang menjadi indikator bersama dalam pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Ia menyebutkan, digitalisasi saat ini bukanlah keniscayaan, oleh karena itu, beliau berharap seluruh satker KIP Kabupaten/Kota agar cepat dalam penyesuaian pada segala media sosial yang ada, memanfaatkan semaksimal mungkin digitalisasi yang telah hadir dengan melahirkan kreativitas dan inovasi-inovasi terbaru. Rapat Koordinasi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota Se Aceh berakhir dengan ditutup langsung Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri pada Senin malam (12/09) lalu.  Pada kesempatan ini, ia berpesan kepada peserta kegiatan untuk menjadi agen perubahan, khususnya dalam menghalau penyebaran berita-berita palsu (hoax) pada tahapan pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan berakhir dengan sesi foto bersama.

Kip Kabupaten Bener Meriah Bersama Panwaslih Bener Meriah Menyaksikan Proses Submit Verifikasi Administrasi Pada Aplikasi Sipol.

Kip Kabupaten Bener Meriah Bersama dengan Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menyaksikan proses kegiatan submit verifikasi administrasi pada aplikasi SIPOL(10/9/22). Pelaksanaaan kegiatan ini berlangsung di kantor KIP Kabupaten Bener Meriah, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner,Sekretaris,Kasubag KIP Kabupaten Bener Meriah, Komisioner Panwaslih Kabupaten Bener Meriah dan seluruh Tim Verifikator SIPOL. Kegiatan ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pada bab 5 tentang Verifikasi Administrasi, sebagai mana dipasal 35 ayat 1 tentang KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. (HumasKIPBM)

Posted KPU RI "Jauh Lebih Siap, Sidapil Merujuk PKPU Daerah Pemilihan"

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9/2022). Sebagaimana tema yang diambil, pada rapat ini dijelaskan sejauh mana hasil pengembangan aplikasi Sidapil yang telah dilakukan.  Berikutnya, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut. Idham Holik mengapresiasi kemajuan pengembangan Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap. Dengan kondisi tersebut dia optimis manajemen penataan dapil akan jauh lebih baik. Dia juga menyampaikan penataan dapil dilaksanakan  14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota. Di luar itu, Idham mengingatkan agar Sidapil merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Yang dalam waktu dekat KPU menurut dia juga akan mengirim surat ke DPR RI dalam rangka rapat konsultasi berkaitan draf PKPU Penataan Dapil. “Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," tambah Idham.  Senada, August Mellaz mengapresiasi hasil pengembangan Sidapil. Namun dia tetap menyarankan agar dibuat semacam konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil. "Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," kata Mellaz. Begitu juga Betty Epsilon Idroos yang menekankan agar  segera ditetapkan penggunaan peta dalam aplikasi Sidapil ini, bisa dalam bentuk peta GIS Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Adwil dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga meminta agar admin pengguna Sidapil nanti benar-benar admin yang menggunakan aplikasi tersebut. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penunjukkan admin yang justru mengganggu sistem. "Nanti juga perlu diuji coba kalau semua (514 kab/kota) menggunakannya pada jadwal hectic bersamaan kira-kira terganggu atau tidak, kita hitung dampak penggunaannya," lanjut Betty. Fungsional Umum pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus memaparkan dan menyimulasikan desain pengembangan aplikasi Sidapil. Dia mengungkap akan ada 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.  Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu tenri/foto: tenri/ed diR)

Posted KPU RI "SIAKBA Strategis dan Berkelanjutan"

Tangerang, kpu.go.id - Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) adalah sistem informasi yang strategis dan akan berkelanjutan, karena aplikasi ini membantu proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di lingkungan KPU dikenal ada komisioner (ketua dan anggota KPU), badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), dan kepegawaian (PNS dan PPNPN), komisioner inilah yang menjadi landasan untuk kebijakan, sehingga harus dipikirkan sejak awal. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan SIAKBA, di Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2022). "Terkait kebijakan, SIAKBA ini harus berkelanjutan, karena aplikasi ini berperan penting membantu kerja seleksi kita. Ke depan, harus ada payung hukum dalam Peraturan KPU, sehingga bisa dijadikan dasar berkelanjutan pada seleksi-seleksi berikutnya," tutur Bernad di depan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU. Terkat penyusunan rancangan PKPU, Bernad juga menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang diperhatikan, pertama, pertimbangan akademik, semua yang dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal, kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR. Bernad juga mengingatkan, dalam menyusun rancangan PKPU harus jelas time line-nya. Jika rancangan sudah selesai disusun, proses selanjutnya ke Biro Perundang-Undangan untuk legal drafting, kemudian forum konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, uji publik dan harmonisasi. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)

Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022.

Redelong (KIPBM): Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022, Kamis (1/9/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih sehingga menjamin perlindungan hak pilih warga negara, sekaligus syarat pelaksanaan Pemilu Demokratis. Seperti yang tertera pada PKPU 6 tahun 2021 pasal 10 ayat 1 KPU Kab/Kota menyelenggarakan forum koordinasi tinggkat Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Hasil akhir rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Agustus 2022 sebanyak 99.372 pemilih dengan rincian laki-laki 557 pemilih dan perempuan 721 pemilih. Dari 10 Kecamatan, 232 Jumlah Desa dan 473 TPS. (HumasKIP)

Populer

Belum ada data.