Redelong (KIPBM): Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Bener Meriah, Jumat (1/7/2022).
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar menyatakan, bahwa saat ini pihaknya, sedang melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat 1, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021.
Setiap tiga bulan sekali melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan instansi terkait diantaranya Bawaslu/Panwaslih, Disdukcapil, Kodim, Polresta, Kesbangpol, Satpol PP, Lapas, bertujuan untuk Koordinasi memperbaiki Data Pemilih Berkelanjutan.
Beliau menyatakan bahwa salah satu elemen penting dalam tahapan pemilihan umum dan pilkada adalah daftar pemilih.
Dirincikan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar yang didampingi Mahyuzar Komisioner yang membidangi divisi daftar pemilihan menyebutkan, adapun rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni tingkat Kabupaten Bener Meriah dalam pemilihan umum tahun 2022 berjumlah 102.059 pemilih.
Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 50.588 dan jumlah pemilih perempuan 51.471. Jumlah kampung di Kab Bener Meriah sebanyak 233 desa.
Akurat dan akuntabelnya daftar pemilih, akan bermuara pada kualitas dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan itu sendiri.
Dalam setiap pelaksanaan pemilihan selalu menemui persoalan yang sama, yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih.
Varian masalah tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri dan belum cukup umur.
Semoga dengan adanya penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dapat menjadi salah satu cara agar pemilihan umum 2024 menjadi lebih berkualitas dan jauh lebih baik.(HumasKIPBM)