Rapat Internal Komisioner dan Kasubbag Mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Parpol yang Terdapat di PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Rabu (27/7/22).
Rapat ini membahas Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan membahas beberapa Pasal yang terdapat di PKPU Nomor 4 tahun 2022 salah satunya Pasal 141 tentang KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan SIPOL dalam melakukan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
"Semuanya itu nanti berdasarkan aplikasi SIPOL, apa yang diminta di Aplikasi SIPOL maka itu yang akan dikerjakan" kata Hasanah, S.H selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Sebagai pemateri pada rapat kali ini.
Selanjutnya Beliau juga menjelaskan Pasal 59 sampai 60 yaitu tentang Verifikasi Administrasi dan perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai, Pasal 84 sampai 97 tentang verifikasi keanggotaan Parpol, Pasal 98 tentang rekap hasil verfak yang akan dituangkan ke berita acara dengan bentuk formulir, dan Pasal 129 sampai 130 tentang rekap ditingkat Kabupaten Kota.
Rapat kali ini dihadiri oleh Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, seluruh Komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag KIP Kabupaten Bener Meriah.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024