Redelong : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah rakyat provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di ruangan serba guna kantor KIP Bener Meriah di Kampung Bale Atu, Kec Bukit, Rabu (15/3/2023).
Ketua Divisi Tehnis Hasanah SH menjelaskan di depan para pengurus partai politik yang hadir, bahwa jumlah kursi anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah masih 25 kursi berdasarkan keputusan KPU RI No. 457 tahun 2022.
Dan jumlah alokasi kursi per kecamatan di Kabupaten Bener Meriah adalah Dapil 1 meliputi Kecamatan Weh Pesam dan Bukit sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Timang Gajah, Gajah Putih, Pintu Rime Gayo sebanyak 7 (tujuh) kursi dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Permata, Syiah Utama, Bandar, Bener Kelipah, Mesidah 10 (sepuluh) kursi.
Dirincikan Hasanah, Dapil meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan dan setiap dapil paling sedikit 3 kursi, paling banyak 12 kursi.
Dijelaskan, data yang diperlukan untuk penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota. Data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan, peta wilayah administrasi pemerintahan.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi," kata Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah saat memberikan kata sambutannya.
“Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," katanya.Dalam kesempatan itu, dijelaskan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.Kemudian, lanjutnya, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.(HumasKIPBM)