Berita Terkini

KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Teknis (PKT) dengan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Teknis (PKT) dengan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, Jum'at (5/5/23). Penandatanganan Perjanjian Kerja Teknis ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Turut hadir pada acara ini yaitu AKBP. Nanang Indra Bakti, S.H.,S.I.K selaku Kapolres Bener Meriah, Kabag Ops Kompol Syabirin, S.H., M.Si. Kasat Samapta, AKP. Sastra Wijaya, S.H., Kasat Intelkam, Dasril, Ketua beserta Anggota Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah dan Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah. Acara ini berlangsung di Kantor KIP Kabupaten Bener Meriah.

KIP Kabupaten Bener Meriah Laksanakan Sosialisasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Kabupaten Bener Meriah.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Sosialisasi Pembukaan Rekening Dana Kampanye Partai Politik di Kabupaten Bener Meriah Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar, S.E. Sosialisasi ini bertujuan agar Partai Politik mengetahui cara bagaimana tata cara pembukaan  rekening dana kampanye ini dengan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai moderator pada acara ini yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanah, S.H dan sebangai Pemateri yaitu Bpk Beny Kriswardana,  S.H.,M.Kn yang mewakili dari Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memberikan materi tentang bagaimana cara  membuat surat keterangan bebas pidana, dan Pemateri kedua yaitu Perwakilan dari Bank Aceh yang menjelaskan bagaimana tata cara membuat Rekening Khusus Dana Kampanye. Turut hadir pada acara ini yaitu  Anggota Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah, Partai Politik Se-Kabupaten Bener Meriah dan Staf Sekretariat KIP Kabupaten Bener Meriah.

KIP Bener Meriah Menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK.

Redelong (KIPBM): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar sosialisasi Tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK dan penggunaan Silon bagi partai politik dan partai politik lokal untuk Pemilu tahun 2024, Selasa (18/4/2024). Hadir dari KIP Bener Meriah Ketua Khairul Akhyar, anggota Hasanah, Mahyuzar, Juhprianda, serta Sekretaris KIP Mada Palapa Utama, juga turut hadir Komisioner Panwaslih Bener Meriah Ramdona SH. Adapun undangan yang hadir PJ Bupati Bener Meriah, Kapolres, Kejaksaan, Kemenag, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, dan sejumlah pengurus Partai politik nasional dan partai politik lokal. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh PJ Bupati Bener Meriah Haili Yoga. Dalam sambutannya Pj Bupati mengatakan, " Apabila ada kendala apapun terkait tentang Penyelenggaraan Pemilu diskusikan saja dengan Panwaslih kemudian dengan KIP itu selesai jangan mencari solusi dengan orang-orang yang tidak paham,” kata Bupati. “Harapan kami kedepan salah satu tugas dari Penjabat Bupati itu adalah Penyelenggaraan dari pada Pemilu itu berjalan dengan baik, harus saling memahami dan jangan saling mencari kesalahan selesai. Mari kita saling mendukung sesama kita" ucap Pj Bupati tersebut. Khairul Akhyar ketua KIP secara terpisah menyebutkan, kegiatan yang akan kita hadapi hari ini adalah Pencalonan DPRK yang pengumumannya Pengajuan bakal calon DPRK, Senin 24-30 April 2023. Dan pengajuan bakal calon anggota DPRK , Senin 1 - 14 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon. Meskipun PKPU belum disahkan, kita tetap melaksanakan sosialisasi dengan pihak stake holder dan partai politik. Sementara itu sosialisasi ini langsung “dikomandoi” oleh Divisi Tekhnis Hasanah SH.        Perlu diinformasikan sebelumnya bahwa KIP akan menghadapi tahapan Pencalonan anggota DPRK pada Mei 2023 ini, sehingga segala persiapan akan di siapkan dengan penuh totalitas.(KIPBM).

KIP Kabupaten Bener Meriah Mendapat Kunjungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Mendapat Kunjungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (10/4/23). Kedatangan Komisi A Kabupaten Langkat ini disambut Langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Anggota Komisioner dan Sekretaris KIP  Kabupaten Bener Meriah. Kedatangan Komisi A Kabupaten Langkat ini bertujuan untuk Melakukan Studi Banding pelaksanaan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan versi KIP Aceh yang memiliki tambahan rancangan Qanun dalam melaksanakan proses pencalonan terhadap calon Anggota Dewan di KIP Kabupaten Bener Meriah yang memiliki tambahan 6 Partai Lokal sehingga mempengaruhi Sistem kuota dalam Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD. Turut Hadir Ketua, Sekretaris, Anggota dan Staff Sekretariat Komisi A DPRD Kabupaten Langkat. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024, Redelong (5/4/23). Rapat ini disambut langsung oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs.Haili Yoga, M.Si yang dalam sambutannya beliau menyampaikan "Rapat DPHP ini tentu dilaksanakan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh para Petugas Pantarlih selesai. Untuk itu kami berharap hasil tersebut harus merupakan data real yang diperoleh para petugas pantarlih di lapangan, jika nnti ada masukan serta tanggapan para peserta rapat ini harus disertai dengan bukti dokumen yang autentik sehingga bisa ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Kami berharap agar koordinasi dan komunikasi kita semua yang ikut didalam rapat pleno ini selalu terjaga, mengingat kita punya tujuan yang sama, yakni memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa. Kami juga berharap atas nama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kalau nanyi terdapat sedikit persoalan mari kita diskusikan bersama untuk kita jadikan solusi yang terbaik, jangan setiap masalah kita masukan ke media sosial sehingga nanti ada kesalahan, bahwa kesalahannya tidak ada tetapi hebohnya sudah melampaui fakta" ucap Pj Bupati Tersebut. Acara ini dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar, S.E yang dalam pembukaannya mengatakan "Acara ini dilakukan serentak di KPU seluruh indonesia. Data yang di Plenokan hari ini yaitu adalah data Sidalih (Data Daftar Sistem Data Pemilih), karna Sidalih adalah hasil dari E-Coklit yang dilakukan pantarlih kita kemudian sudah di mutakhirkan secara nasional. Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Bab 4 angka 7 dan 8, Kabupaten/Kota menindak lanjuti kegandaan secara Nasional, saat ini juga akan di Plenokan TPS Lokasi Khusus sesuai dengan Keputusan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman  Teknis jumlah data pemilih dalam negeri pada Pemilu Tahun 2024 nanti (bab 4 angka 2a tentang Penyusunan Lokasi TPS khusus)" ucap ketua KIP tersebut. Turut hadir pada acara ini yaitu, Ketua DPRK Kabupaten Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah, Dandim 0119 Kab. Bener Meriah, Pengadilan Negeri Bener Meriah, Kajari Bener Meriah, Rutan Kelas IIB Kabupaten Bener Meriah, Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Partai Politik se-Kabupaten Bener Meriah serta Seluruh Komisioner Kabupaten Bener Meriah, Kepala Sekretariat beserta seluruh Jajaran KIP Kabupaten Bener Meriah dan PPK Se-Kabupaten Bener Meriah.(HumasKIPBM) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Hari ini Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilu 2024 di Bener Meriah Dilaksanakan.

Redelong (KIPBM): Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa se-Kabupaten Bener Meriah, melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024.  Rapat pleno tersebut diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa.  Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KIP Kabupaten Bener Meriah, Jumat (31/3/2023), Komisioner KIP Mahyuzar yang membidangi Divisi Program perencanaan.data dan Informasi mengatakan, saat Ini sedang dilaksanakan pleno DPHP di tingkat PPS.  Dijelaskannya, setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutnya pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK yang berlangsung pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023. Komisioner KIP Bener Meriah ini meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut.  “Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Mahyuzar. Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan.  Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang pihak peserta itu.  “Dari KIP juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa,” lanjut Mahyuzar. Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.  Hasil coklit pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno.  Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi.  Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. (KIPBM)

Populer

Belum ada data.