Redelong (KIPBM): Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa se-Kabupaten Bener Meriah, melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024.
Rapat pleno tersebut diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa.
Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KIP Kabupaten Bener Meriah, Jumat (31/3/2023), Komisioner KIP Mahyuzar yang membidangi Divisi Program perencanaan.data dan Informasi mengatakan, saat Ini sedang dilaksanakan pleno DPHP di tingkat PPS.
Dijelaskannya, setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutnya pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK yang berlangsung pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023.
Komisioner KIP Bener Meriah ini meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut.
“Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Mahyuzar.
Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan.
Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang pihak peserta itu.
“Dari KIP juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa,” lanjut Mahyuzar.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.
Hasil coklit pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno.
Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi.
Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. (KIPBM)