Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Januari 2022
Berdasarkan surat KIP Aceh nomor 146/PP.07/11/2022. Perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode januari tahun 2022.
Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih pemilu dan pemilihan yang berkualitas, KPU/KIP terus berupaya melakukan pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini dikenal dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 bulan November tahun 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah menghasilkan hal sebagai berikut:
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 102.246 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 50.712 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 51.534 pemilih, tersebar di 10 Kecamatan.
Kegiatan pemutakhiran terus dilakukan termasuk oleh KIP Kabupaten Bener Meriah, yang setiap bulannya menggelar Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran (DPB), termasuk hari ini dilaksanakan dalam Rapat Rekapitulasi untuk bulan januari 2022, Senin (31/1/2022).