Berita Terkini

Pertimbangan Pemilihan PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024 Didasari Atas Faktor Ini.

KIP BM: Berikut ulasan mengenai pertimbangan calon peserta yang akan terpilih dalam seleksi PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024. Anda termasuk?

Seleksi Badan Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu, 20 November 2022.

Sehingga calon pelamar PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024 kini sedang mempersiapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Selain itu, skema pembentukan badan Ad Hoc khususnya PPK akan terbagi menjadi 3 tahapan. Tahapan tersebut terdiri dari seleksi administrasi, ujian tertulis (CAT) serta ujian wawancara yang nantinya akan dipimpin oleh KPU setempat. Maka dari itu, bagi calon pendaftaran harus bisa lolos mengikuti seluruh rangkaian seleksi tersebut. Akan tetapi, dalam proses pemilihan anggota. Terdapat faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan KPU dalam memilih anggota.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu. Dalam peraturan pedoman tersebut dikatakan bahwa ada proses pertimbangan persyaratan untuk calon pendaftar PPK, PPS dan KPPS.

Seperti salah satunya latar belakang/komposisi yang terdiri sebagai berikut.

1. Komposisi yang berasal dari Tokoh Masyarakat.

2. Komposisi yang berasal dari Masyarakat Umum.

3. Komposisi yang berasal dari Pelajar atau Mahasiswa.

Selain itu, komposisi yang menjadi bahan pertimbangan KPU yakni terdiri dari keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan. Lebih lanjut selain latar belakang dan jenis kelamin, dalam proses pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU Kabupaten/kota juga akan mempertimbangkan keterampilan penggunaan Teknologi bagi setiap pelamar. Maka dari itu bagi anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai Tim Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 diusahakan memenuhi kategori tersebut.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 136 kali