Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah Kunjungi Disdukcapil
Menindak lanjuti surat KPU RI Nomor : 613/PL.01-SD/14/2022 tentang DPB September 2022 untuk sinkronisasi data dan surat KIP Aceh Nomor : 1232/PP.07/11/2022 tentang Permintaan Data Pemilih.
KIP Kabupaten Bener Meriah Senin (15/8/22) melakukan koordinasi ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah guna mensinkronisasikan padanan data meninggal dunia, data turunan dari Kemendagri dan Badan Pusat Statistik.
KIP Kabupaten Bener Meriah mengajukan 300 data meninggal dunia yang berasal dari BPS untuk disinkronisasikan mengenai ada atau tidaknya Akte kematian pada data tersebut.
Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul akhyar dan Komisioner Divisi Data dan Informasi Mahyuzar, disambut langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah Sasmanto, S.E.
Dalam penyampaiannya Kadis Disdukcapil kabupaten Bener Meriah menyampaikan akan mengoreksi data yang disampaikan dan akan segera dikembalikan ke KIP Kabupaten Bener Meriah guna tercapainya data pemilih di Bener Meriah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu KIP Kabupaten Bener Meriah juga berkunjung ke Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah untuk mengkoordinasikan Data Pemilih Pemula di Kabupaten Bener Meriah dan Data Pemilih Pemula tersebut merupakan siswa yang berusia 17 tahun ke atas (HumasKIPBM).