Komisioner KIP Aceh Munawarsyah Dan Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah Menghadiri Podcast Di Studio Tribun Gayo
Hai#TemanPemilih Hari ini KIP Kabupaten Bener Meriah Mengikuti Acara Podcast di Tribungayo yang dipandu oleh Presenter Tribungayo Intan Mutia, Takengon Kamis (20/10/22).
Dalam acara podcast ini membahas tentang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai Politik Nasional (Parnas) dan Partai Politik Lokal (Parlok) yang diverifikasi faktual adalah Parnas dan Parlok yang memenuhi syarat di hasil verifikasi administrasi sebelumnya.
Ada 3 Narasumber yang turut hadir pada Podcast ini yaitu Munawarsyah selaku Komisioner KIP Aceh, Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Hasanah selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Kabupaten Bener Meriah dan Khairul Akhyar selaku Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Kabupaten Bener Meriah.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, bahwa kegiatan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol/Parlok calon peserta Pemilu dimulai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Partai politik yang dilakukan Verifikasi Faktual adalah yang telah memenuhi syarat administrasi, jadi kita lihat sesuai tidak administrasi nya" ucap beliau.
Hal itu senada dengan penjelasan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KIP Kabupaten Bener Meriah Hasanah "metode verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi domisili kantor tetap parnas dan parlok ditingkat kabupaten serta mendatangi kantor lokal ditingkat kecamatan" kata Hasanah.
Ketua Divisi Umum,Keuangan dan Logistik KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar menjelaskan bila saat verifikasi faktual keanggotaan nantinya terdapat masyarakat atau anggota Partai Politik yang menyatakan dia bukan anggota Partai Politik tertentu.
Maka dipersilahkan untuk mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh TIM Verifikator KIP Kabupaten Bener Meriah.
"Kami juga mengajak semua instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, serta media cetak dan elektronik untuk dapat mendukung dan membantu serta memantau jalannya proses tahapan verifikasi faktual, sehingga berjalan dengan baik" pungkas beliau. (Sumber:TribunGayo dan HumasKIPBM)