Berita Terkini

Himbauan Kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Hai#TemanPemilih Berikut kami sampaikan Himbauan Kepada Partai Politik dan Kelompok Masyarakat Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 765/PL.01.6-SD/05/2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang alat peraga Sosialisai yang menyerupai alat peraga Kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah, termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMn/ BUMD. Berdasarkan Pasdal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 467 kali